Jasa Pengurus Perijinan
kami melayani Perizinan Perusahaan, Izin Kerja & Izin Tinggal Tenaga Kerja Asing, Visa Indonesia & Izin Keimigrasian, dan Fasilitas & Perizinan Ekspor Impor seperti :
Penanaman Modal Asing
Penanaman Modal Asing Baru
PMA – Penanaman Modal Asing
Izin Prinsip Penanaman Modal
Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal
Izin Usaha Perusahaan Berlokasi di luar Kawasan Industri
Izin Usaha Perusahaan Berlokasi di dalam Kawasan Industri
Izin Usaha Penggabungan
Perubahan Penanaman Modal Asing
Perubahan Penyertaan dalam Modal Perseroan
Perubahan Lokasi Proyek
Perubahan Bidang Usaha, Jenis Produksi, dan Kapasitas Produksi
Perubahan Direktur dan Komisaris
Perubahan Rencana Investasi dan Sumber Pembiayaan
Perubahan Nama Perusahaan
Izin Prinsip Perubahan
Izin Usaha Perubahan
Fasilitas Penanaman Modal
Fasilitas atas Impor Mesin
Perubahan / Penambahan Fasilitas Impor Mesin
Perpanjangan Waktu Pengimporan Mesin
Fasilitas atas Impor Barang dan Bahan
Perubahan / Penggantian Persetujuan Fasilitas atas Impor Barang dan Bahan
Perpanjangan Waktu Pengimporan Barang dan Bahan
Kantor Perwakilan
Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) diterbitkan oleh BKPM
Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) Baru
Perubahan Ketentuan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)
Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A) diterbitkan oleh Kemendag
Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A) Baru
Perubahan Ketentuan Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A)
Perpanjangan Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A)
Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing diterbitkan oleh Kementerian PU
Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing Baru
Perubahan Ketentuan Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing
Swasta Nasional
PT – Swasta National
CV – Commanditaire Vennootschap
Visa, Izin Kerja dan Izin Tinggal
Visa Indonesia
VKUBP – Visa Kunjungan Usaha Beberapa Kali Perjalanan
VK – Visa Kunjungan
Izin Kerja dan Izin Tinggal TKA
UU No. 7 Tahun 1981 Baru
Perpanjangan UU No. 7 Tahun 1981
RPTKA – Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Perpanjangan RPTKA – Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Izin Kerja dan Izin Tinggal Baru (KITAS I)
Perpanjangan Pertama Izin Kerja dan Izin Tinggal (KITAS II)
Perpanjangan Kedua Izin Kerja dan Izin Tinggal (KITAS III)
Perpanjangan Ketiga Izin Kerja dan Izin Tinggal (KITAS IV)
Perpanjangan Keempat Izin Kerja dan Izin Tinggal (KITAS V)
Izin Tinggal Orang Asing
Izin Tinggal Baru (KITAS I)
Perpanjangan Pertama Izin Tinggal (KITAS II)
Perpanjangan Kedua Izin Tinggal (KITAS III)
Perpanjangan Ketiga Izin Tinggal (KITAS IV)
Perpanjangan Keempat Izin Tinggal (KITAS V)
Exit Re-entry Permit dan Exit Permit Only
ERP – Single Exit Re-entry Permit
MERP – Multiple Exit Re-entry Permit (6 bulan)
EPO KITAS, POA dan Paspor
EPO IMTA – Izin Mempekerjakan Tenaga Asing
EPO SKLD – Surat Keterangan Lapor Diri
EPO SKPPS – Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara
Paket EPO
Perizinan Ekspor
ET – Eksportir Terdaftar
ET Intan Kasar
ET Prekursor
ET Timah Batangan – KK (Kontrak Karya)
ET Timah Batangan – KP3 (Kuasa Pertambangan, Pengolahan dan Pemurnian)
ET Kopi
ET Rotan
ETPIK Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan
PE – Persetujuan Ekspor
PE Minyak dan Gas (Migas)
PE Pupuk Urea Granul atau Prill
PE Skrap Logam (Baja / Tembaga / Kuningan / Alumunium)
PE Emas dan Perak
PE Prekursor
PE Intan Kasar
PE Pelumas
PE Nener
PE Sapi dan Kerbau
PE Inti Kelapa Sawit
PE Ikan Napoleon
PE Kulit Buaya Wet Blue
PE Pisang dan Nenas
PE Rotan Taman / Sega dan Irit
PE Rotan Bukan Taman / Sega dan Irit
PE Kayu Ulin
PE Beras Premium
PE Beras Medium
PE Beras Organik
PE Beras Ketan Hitam
PE Kopi
Perizinan Impor
API – Angka Pengenal Importir
APIU – Angka Pengenal Importir Umum
APIP – Angka Pengenal Importir Produsen
NIK – Nomor Induk Kepabeanan
NIK Baru – Nomor Induk Kepabeanan Baru
Pemutahiran NIK – Pemutahiran Nomor Induk Kepabeanan
NPIK – Nomor Pengenal Importir Khusus
NPIK Beras – Nomor Pengenal Importir Khusus Beras
NPIK Jagung – Nomor Pengenal Importir Khusus Jagung
NPIK Kedelai – Nomor Pengenal Importir Khusus Kedelai
NPIK Gula – Nomor Pengenal Importir Khusus Gula
NPIK TPT – Nomor Pengenal Importir Khusus Tekstil dan Produk Tekstil
NPIK Sepatu – Nomor Pengenal Importir Khusus Sepatu
NPIK Elektronika dan Komponennya – Nomor Pengenal Importir Khusus Elektronika dan Komponennya
NPIK Mainan Anak-Anak – Nomor Pengenal Importir Khusus Mainan Anak-Anak
IP – Importir Produsen
IP Tekstil
IP Prekursor Non Pharmasi
IP Gula – Kristal Rafinasi
IP Plastik
IP Garam Iodisasi
IP Pelumas
IP Nitrocellulose (NC)
IP Bahan Berbahaya (B2)
IP BPO – Bahan Perusak Lapisan Ozon – Non Metil Bromida
IP Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) – Kertas
IP BPO – Bahan Perusak Ozon – Metil Bromida
IP Garam Non Iodisasi
IP Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) – Kaca
IP Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) – Skrap Karet
IP Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) – Skrap Logam
IP PCMX – 4 Chloro-3,5-Dimethylphenol
IP Gula – Kristal Mentah
IP Etilena
IP Beras – Bahan Baku Industri
IP Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) – Plastik
IP Besi atau Baja
IP Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) – Potongan Kain
IP Besi atau Baja Kontraktor KKS
IP Cengkeh
IT – Importir Terdaftar
IT Cakram Optik
IT Bahan Peledak Industri (Komersial)
IT Garam
IT Gula – Kristal Putih (Plantation White Sugar)
IT Bahan Berbahaya (B2)
IT Nitrocellulose (NC)
IT Prekursor Non Pharmasi
IT Sakarin dan Garamnya
IT Minuman Beralkohol
IT Intan Kasar
IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna
IT BPO – Bahan Perusak Lapisan Ozon
IT Produk Tertentu – Elektronika
IT Produk Tertentu – Pakaian Jadi
IT Produk Tertentu – Mainan Anak-Anak
IT Produk Tertentu – Alas Kaki
IT Produk Tertentu – Produk Makanan dan Minuman
IT Besi atau Baja
IT Produk Tertentu – **** Tradisional dan Herbal
IT Produk Tertentu – Kosmetik
PI – Persetujuan Impor
Impor Sementara
PI Bahan Berbahaya (B2)
PI Bahan Peledak Industri (Komersial)
PI Barang Modal Bukan Baru – Pemakai Langsung
PI Barang Modal Bukan Baru – Penyedia Alat Rumah Sakit
PI Barang Modal Bukan Baru – Perusahaan Rekondisi
PI Barang Modal Bukan Baru – Pesawat
PI Barang Modal Bukan Baru – Remanufakturing
PI Beras – Hibah
PI Beras – Kesehatan dan Konsumsi Khusus
PI BPO – Bahan Perusak Lapisan Ozon – Metil Bromida
PI BPO – Bahan Perusak Lapisan Ozon – Metil Bromida & Metil Non Bromida
PI BPO – Non Bahan Perusak Lapisan Ozon – Non Metil Bromida
PI Cakram Optik – Bahan Baku (Polycarbonate)
PI Cakram Optik – Isi
PI Cakram Optik – Kosong
PI Cakram Optik – Mesin dan Peralatan Mesin
PI Cengkeh
PI Garam Industri
PI Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar)
PI Intan Kasar
PI LPG 3 Kg
PI LPG dan Tabung LPG 3 Kg
PI Tabung LPG 3
PI Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna
PI Minuman Beralkohol
PI Minyak dan Gas Bumi
PI Nitro Cellulose (NC)
PI Prekursor Non Pharmasi
PI Pupuk Bersubsidi
PI Sakarin
PI Siklamat
Perizinan Lainnya
Peluang Bisnis Internet, Mudah dan Terpercaya
Pertama diindonesia, Bisnis online yang terbukti membayar, kerja 1-2 jam perhari, gaji jutaan rupiah. Hanya ada di bisnis ODAP. Info selengkapnya klik http://www.penasaran.net/?ref=94urpp
Plafond Gypsum dan Partisi
SYARAT DAN KETENTUAN PEMASANGAN
KETENTUAN dan SISTEM PEMBAYARAN
• Harga, Spesifikasi, dan keterangan mengenai pemasangan plafon dan partisi ditampilkan di putraharuman.blogspot.com, pemesan dianggap telah terlebih dahulu mempelajarinya serta mengetahui spesifikasinya.
• Untuk mengetahui kepastian pemasangan kami akan melakukan survey ke lokasi proyek.
• Pembayaran DP disesuaikan dari total nilai proyek.
• Pembayaran DP dibayar setelah material berada dilokasi pemasangan dan masa pelaksanaan pemasangan berjalan selama satu hari.
• Metode Pembayaran dapat menggunakan Transfer Banking melalui BANK BCA dan BANK MANDIRI
KETENTUAN PEMASANGAN PLAFON GYPSUM
1. Yang Termasuk Pekerjaan Plafon dan Menjadi Tanggung Jawab Kami Adalah :
• Pemasangan rangka hollow.
• Pemasangan papan gypsum.
• Pengomponan celah2 gypsum (sampai Rata).
• Melobangi plafon untuk lubang lampu downlight.
• Menyediakan akses kabel listrik.
2. Yang Bukan Termasuk Dalam Pekerjaan Plafon dan tidak Menjadi Tanggung Jawab Kami adalah :
• Segala sesuatu pekerjaan yang berkaitan dengan instalasi listrik
• Penyambungan / fitting kabel
• Memasang lampu (jenis apapun termasuk lampu bohlam)
• Instalasi pipa air kotor / bersih
KETENTUAN PEMASANGAN PARTISI GYPSUM
1. Yang Termasuk Pekerjaan Partisi dan Menjadi Tanggung Jawab Kami Adalah :
• Pemasangan rangka hollow.
• Pemasangan papan gypsum.
• Pengomponan celah2 gypsum (sampai Rata).
• Melobangi dinding partisi untuk saklar, dan stop kontak
• Menyediakan akses kabel untuk saklar dan stop kontak
2. Yang Bukan Termasuk Dalam Pekerjaan Partisi dan tidak Menjadi Tanggung Jawab Kami adalah :
• Segala sesuatu yang berkaitan dengan instalasi listrik
• Penyambungan / fitting kabel
• Memasang stop kontak dan saklar
• Memasang kusen dan daun pintu
Info Hubungi :
PUTRA HARUMAN
Villa Mutiara Gading Blok X 15 No. 22. Tambun Utara Bekasi
Tlp / Fax (021) 8837 7227, 91535430
HP. 0813 9463 2893
BB : 304A2C74
Email : cv.putraharuman@gmail.com
cari peluang bisnis
Ternyata Bisnis internet itu nggak sulit yah, Nih dia peluang Emass buat mendapatkan penghasilan jutaan perbulanya klik disini yah http://BersamaKitaSukses.com/?id=khaelani