PROSEDUR MEBDATANGKAN TENAGA KERJA ASING
Prosedur Mendatangkan Tenaga Kerja Asing
Pertama yang harus dilakukan adalah :
1. mengurus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yang merupakan ijin prinsip bahwa Perusahaan anda diberikan ijin untuk mempekerjakan Expatriat : berapa orang, untuk jabatan apa, dan berapa lama. RPTKA tersebut dikeluarkan oleh Depnaker Pusat di Jakarta .
2. Setelah dapat RPTKA baru kemudian mengajukan expatriat (TKA) yg mau kita mintakan ijin), diajukan ke Depnaker Pusat untuk mendapat rekomendasi atau TA/01 .
3.. Untuk kemudian diajukan ke Dirjen Imigrasi, untuk mendapat VBS ( Ijin Masuk ke Indonesia dengan Visa untuk bekerja, yang dikirim ke Embassy kita dinegeri tempat domisili expatriat tersebut, dengan copy cable yg dikirim kepada Perusahaan kita. Setelah itu baru expatriat tersebut apply visa ke Embassy kita di negerinya. dan setelah itu baru bisa masuk ke NKRI dengan visa untuk bekerja.
4. Step berikutnya, setelah expatriat tiba di Bandara, Paspor WNA tersebut di cap tanda masuk dan WNA tersebut mengisi Kartu kedatangan yang sdh di siapkan oleh petugas Imigrasi ( Kartu kedatangan jangan sampai hilang karena harus di serahkan di kantor imigrasi untuk mengurus kitas ) . setelah sampai di Perusahaan / Mess Perushaan , harus di laporkan ke Kepolisian setempat untuk mendapat bukti lapor diri ( STM )
5. kemudian selang waku maksimal 7 hari sejak mendarat di Bandara , Paspor dan kartu kedatangan harus di laporkan ke kantor imigrasi setempat untuk mendapat KITAS ( Kartu ijin tinggal sementara ) .
7. Setelah mendapat KITAS mengurus SKJ & SKLD di kepolisaian Daerah ( POLDA )
8. Kemudian mengurus IMTA ( Ijin Mengerjakan Tenaga Kerja Asing ) dengan menyetor U$ 1.200 , ke Bank BNI terlebih dulu . ( batas akhir bayar dollar ke Bank BNI maksimal 2 bulan setelah TA/01 terbit )
9. Setelah IMTA terbit di uruskan Laporan Keberadaan di DEPNAKER Daerah setempat
JADI DOKUMEN YANG HARUS DI PEGANG UNTUK MENJADI TKA DI INDONESIA
ADALAH SBB :
1. RPTK
2. TA/01
3. IMTA
4. KITTAS
5. SKJ & SKLD
6. STM
7. LAP KEBERADAAN
JIKA ANDA SIBUK & TIDAK MEMILIKI WAKTU MENGURUS DOKUMEN KEIMIGRASIAN ANDA , KAMI SIAP MEMBANTU ANDA SEGERA HUBUNGI KAMI :
PT. GARAS JAYA TENAN
JL. SUKOMANUNGGAL JAYA RUKO STS
No. 5B – 3 , Surabaya
Jawa Timur – Indonesia
Phone :
081 13441497
031 91194296
Email :
ndawang1@yahoo.com
PROSEDUR MENGURUS KITAS
PROSEDUR MENGURUS KITAS
Phone : 081 13441497 / 031 91194296
PT. GARAS JAYA TENAN adalah perusahaan jasa yang melayani PENGURUSAN DOKUMEN WARGA NEGARA ASING yang tinggal di INDONESIA . Lebih dari 7 Tahun kami pengalaman menangani Dokumen Imigrasi dan sudah ratusan Perusahaan / Instansi , Individu kami tangani dokumen KEIMIGRASIAN nya .
Dokumen yang kami tangani meliputi :
1. KITAP
2. KITTAS
3. VISA BISNIS
4. VISA KUNJUNGAN
5. VISA LANSIA
6. SKJ & SKLD
7. STM
8. IMTA
9. RPTK
10. TA/01
11. VBS
12. DLL. ….
Prosedur Mendatangkan Tenaga Kerja Asing ( KITAS KERJA ) :
Pertama yang harus dilakukan adalah :
1. mengurus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yang merupakan ijin prinsip bahwa Perusahaan anda diberikan ijin untuk mempekerjakan Expatriat : berapa orang, untuk jabatan apa, dan berapa lama. RPTKA tersebut dikeluarkan oleh Depnaker Pusat di Jakarta .
2. Setelah dapat RPTKA baru kemudian mengajukan expatriat (TKA) yg mau kita mintakan ijin), diajukan ke Depnaker Pusat untuk mendapat rekomendasi atau TA/01 .
3.. Untuk kemudian diajukan ke Dirjen Imigrasi, untuk mendapat VBS ( Ijin Masuk ke Indonesia dengan Visa untuk bekerja, yang dikirim ke Embassy kita dinegeri tempat domisili expatriat tersebut, dengan copy cable yg dikirim kepada Perusahaan kita. Setelah itu baru expatriat tersebut apply visa ke Embassy kita di negerinya. dan setelah itu baru bisa masuk ke NKRI dengan visa untuk bekerja.
4. Step berikutnya, setelah expatriat tiba di Bandara, Paspor WNA tersebut di cap tanda masuk dan WNA tersebut mengisi Kartu kedatangan yang sdh di siapkan oleh petugas Imigrasi ( Kartu kedatangan jangan sampai hilang karena harus di serahkan di kantor imigrasi untuk mengurus kitas ) . setelah sampai di Perusahaan / Mess Perushaan , harus di laporkan ke Kepolisian setempat untuk mendapat bukti lapor diri ( STM )
5. kemudian selang waku maksimal 7 hari sejak mendarat di Bandara , Paspor dan kartu kedatangan harus di laporkan ke kantor imigrasi setempat untuk mendapat KITAS ( Kartu ijin tinggal sementara ) .
7. Setelah mendapat KITAS mengurus SKJ & SKLD di kepolisaian Daerah ( POLDA )
8. Kemudian mengurus IMTA ( Ijin Mengerjakan Tenaga Kerja Asing ) dengan menyetor U$ 1.200 , ke Bank BNI terlebih dulu . ( batas akhir bayar dollar ke Bank BNI maksimal 2 bulan setelah TA/01 terbit )
9. Setelah IMTA terbit di uruskan Laporan Keberadaan di DEPNAKER Daerah setempat
JADI DOKUMEN YANG HARUS DI PEGANG UNTUK MENJADI TKA DI INDONESIA
ADALAH SBB :
1. RPTK proses 15 hari kerja
2. TA/01 7 hari kerja
3. IMTA 7 hari kerja
4. KITTAS 14 hari kerja
5. SKJ & SKLD 4 hari kerja
6. STM 4 hari kerja
7. LAP KEBERADAAN 7 hari kerja
SEGERA KONSULTASIKAN SEMUA PERMASALAHAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN ANDA, SOLUSI DARI KAMI ADALAH BUKTI KUALITAS & PENGALAMAN KAMI …
HUB :
PT. GARAS JAYA TENAN
JL. Raya Sukomanunggal jaya Ruko STS
No. 5B – 3, Surabaya
Jawa Timur – Indonesia
Email :
ndawang1@yahoo.com
JUAL BELI STICK GOLF/GOLF STIK ORIGINAL BEKAS/BARU
MREK
HONMA
MIZUNO
MARUMAN
CALLAWAY
TAYLORMADE
CLEVELAND
NiKE
PING
COBRA
DLL
HP: 0817 6465 375
PIN BB 26B54273
Jual Kayu Kalba Gelondongan
Dijual kayu Kalba Gelondongan dari daerah Semaya, Kec. Karanglewas, Kab. Banyumas.
Harga negotiable.. hubungi bapak Sahlan di 08172828542
menjual jilbab
Sosor shawl merupakan jilbab instan dengan pet tanpa busa pada bagian kepala. Jahitan sambung mulai dari bawah dagu hingga dada. Simple dalam penggunaan tapi tetep gaya…. Menggunakan bahan kaos “Rayon Super”, sehingga tampak jatuh saat dikenakan and adeeeem. Pinggiran shawl dibuat tanpa dijahit. Stok terbatas. So sista silahkan di order ya….
Ukuran shawl: diameter 210, lebar 58 cm. Cara penggunaan silahkan klik “How To Use” dibagian atas website.