Mengurus Izin Usaha Cepat
Urus Izin UD (Usaha Dagang)
Dasar Hukum :
Pasal 6 dan 18 KUHD usaha dagang ada karena hukum kebiasaan dan Jurisprudensi.
Dokumen yang diurus:
1. Domisili Usaha.
2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
3. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
4. Dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Persyaratan:
1. Foto copy KTP.
2. Foto copy Kartu Keluarga Penanggung Jawab.
3. Foto copy PBB/Surat Sewa-Menyewa.
4. Pas Foto 3X4 = 4 lembar (warna).
5. Surat Pengantar Rt dan Rw.
Proses Pengurusan : 20 hari kerja
Biaya Pengurusan : Rp. 4.000.000,-
Hubungi Kami:
PT. ANJASA MULIA SEJAHTERA
Jl. Pramuka Raya No.2 Lt.2 Ruang. M , Matraman Jakarta Timur 13140
Tlp : 021- 68086877 / 021- 85902272
Fax : 021- 8514204
Hp : 081295851118 / 081806601118
Email : info@izinusaha.co.id ; anjasamulia@yahoo.com
http://www.izinusaha.co.id
Dikirim oleh : PT.Anjasa Mulia Sejahtera
Website : Mengurus Izin Usaha Cepat
Leave a Reply