);

KITAP

CARA PENGURUSAN KITAP

PROSEDUR PENGURUSAN KITAP
Phone : 081 13441497 / 031 91194296

Pertama yang harus dilakukan adalah :

1. mengurus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yang merupakan ijin prinsip bahwa Perusahaan anda diberikan ijin untuk mempekerjakan Expatriat : berapa orang, untuk jabatan apa, dan berapa lama. RPTKA tersebut dikeluarkan oleh Depnaker Pusat di Jakarta .

2. Setelah dapat RPTKA baru kemudian mengajukan expatriat (TKA) yg mau kita mintakan ijin), diajukan ke Depnaker Pusat untuk mendapat rekomendasi atau TA/01 .

3.. Untuk kemudian diajukan ke Dirjen Imigrasi, untuk mendapat VBS ( Ijin Masuk ke Indonesia dengan Visa untuk bekerja, yang dikirim ke Embassy kita dinegeri tempat domisili expatriat tersebut, dengan copy cable yg dikirim kepada Perusahaan kita. Setelah itu baru expatriat tersebut apply visa ke Embassy kita di negerinya. dan setelah itu baru bisa masuk ke NKRI dengan visa untuk bekerja.

4. Step berikutnya, setelah expatriat tiba di Bandara, Paspor WNA tersebut di cap tanda masuk dan WNA tersebut mengisi Kartu kedatangan yang sdh di siapkan oleh petugas Imigrasi ( Kartu kedatangan jangan sampai hilang karena harus di serahkan di kantor imigrasi untuk mengurus kitas ) . setelah sampai di Perusahaan / Mess Perushaan , harus di laporkan ke Kepolisian setempat untuk mendapat bukti lapor diri ( STM )

5. kemudian selang waku maksimal 7 hari sejak mendarat di Bandara , Paspor dan kartu kedatangan harus di laporkan ke kantor imigrasi setempat untuk mendapat KITAS ( Kartu ijin tinggal sementara ) .

7. Setelah mendapat KITAS mengurus SKJ & SKLD di kepolisaian Daerah ( POLDA )

8. Kemudian mengurus IMTA ( Ijin Mengerjakan Tenaga Kerja Asing ) dengan menyetor U$ 1.200 , ke Bank BNI terlebih dulu . ( batas akhir bayar dollar ke Bank BNI maksimal 2 bulan setelah TA/01 terbit )

9. Setelah IMTA terbit di uruskan Laporan Keberadaan di DEPNAKER Daerah setempat

10. SETELAH ANDA MEMPERPANJANG KITAS MIN 3 KALI ( 3 Thn ) , MAKA KITAS BISA DI ALIH STATUS MENJADI KITAP yang berlaku selama 5 ( Lima ) Tahun tanpa Perpanjangan .

JADI DOKUMEN YANG HARUS DI PEGANG UNTUK MENJADI TKA DI INDONESIA
ADALAH SBB :

1. RPTK
2. TA/01
3. VBS
4. IMTA
5. KITTAS
6. SKJ & SKLD
7. STM
8. LAP KEBERADAAN

Jika anda tidak memiliki waktu atau masih bingung bagaimana prosedur mengurus kitas , segera hubungi kami :

PT. GARAS JAYA TENAN
( KONSULTAN LEGAL DOKUMEN EXPATRIAT )

JL. Sukomanunggal Jaya Ruko STS 5B – 3, Surabaya
Jawa Timur – Indonesia

Phone :
081 13441497
031 91194296

Email :
ndawang1@yahoo.com

loading...

Pasang Iklan Koran

Pasang Iklan Media Cetak

Iklan koran-Kolom-Display Seluruh Indonesia (kompas,poskota,media indonesia, koran jakarta, dll) :

Langkah pemasangan iklannya mudah

1. Visit ke http://media.pasangiklan.net
2. Isi materi iklan anda sesuai dengan jumlah baris yg anda inginkan
3. Setelah isi materi iklan, submit bisa daftar atau tanpa daftar
4. Konfirmasi Pembayaran
5. Iklan anda tayang sesuai dengan waktu yang anda pilih

Mudah kan? segera pasang iklan media cetak dengan mengklik link dibawah ini

Klik Disini

Our Partner Services

Hosting Website & Domain Services