URUS NPIK (NOMOR PENGENAL IMPORTIR KHUSUS)
URUS NPIK (NOMOR PENGENAL IMPORTIR KHUSUS)
1. NPIK ELEKTRONIKA
2. NPIK MAINAN ANAK
3. NPIK BERAS
4. NPIK JAGUNG
5. NPIK GULA
6. NPIK TEKSTIL DAN PRODAK TEKSTIL
7. NPIK SEPATU.
8. NPIK KEDELAI.
Persyaratan :
1. Foto Copy SKT+NPWP Perusahaan
2. Foto Copy API-U atau API-P
3. Pas Photo Direktur 3×4 = 2 lembar Background Merah
4. Foto Copy KTP direktur
Proses Pengurusan : 3 Hari kerja
Informasi lebih lanjut silahkan kunjungi web site kami di http://www.urusizin.co.id
Atau hub kami di nomor : 021-34202888 / 085288372167 (Ahmad Makhsun)
Gedung Maya Indah Lantai 2, Jl. Kramat Raya No. 3C, Senen, Jakarta Pusat
Trimakasih atas kunjungan anda.
http://urusizin.co.id/nomor-pengenal-importir-khusus
Dikirim oleh : PT. LAMMORA SEJAHTERA INDONESIA
Website : URUS NPIK (NOMOR PENGENAL IMPORTIR KHUSUS)
Leave a Reply